BOX REDAKSIONAL

BOX REDAKSIONAL

PT. INDOPERS DOT NET.

PT. INDOPERS PARIWARA MEDIA.

ALAMAT :

Jl. Koblen Kidul 18, SURABAYA – JAWA TIMUR.

JL. Kutisari Indah Barat V/10, SURABAYA – JAWA TIMUR.

Website : www.indopers.net
E mail: redaksiindopersnet@gmail.com

LEGALITAS
Akte Pendirian:
Notaris Herman Soesilo, SH
AKTA No : 164 Tanggal 16 september 2019.
Kemenkumham:
NOMOR: AHU – 0048150.AH.01.01 tahun 2019.
NPWP: 92.925.542.C-619.000.
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120404992653.
SIUPP: 503/8272.A/436.7.17/2019

SUSUNAN PENGURUS PERUSAHAAN.

Direktur : Abd. Kholiq, SH. Pimpinan Perusahaan : Abd Kholiq, SH. Wakil Pimpinan Perusahaan: KH. Zainal Fatah.

PEMBINA :

Patar Sihotang, SH. MH., Kolonel (CPM) Iyasikin, SH., Kapten (Chk) Siswoko Hadi, SH., Letnan Satu (CPM) Ruslan., Jagad Supriyanto, SE. SH.

DEWAN PENASEHAT :

Fathorrosi S.pd, KH Zainal Fatah, Suisno, Sirim, Safiih, Kairin.

BIRO HUKUM & HAM :

Patar Sihotang, SH.MH., Condro Purnomo, SH.MH., Triyanto, SH.MH., Rizky, SH., Eko Santoso, SH.

BIRO PENDIDIKAN, PEMBINAAN DAN PELATIHAN PROFESI / ( SDM ) : Drs. H Achmad Zainuri, SE.

KEREDAKSIAN :

Pemimpin Redaksi: Condro Purnomo, SH. MH. Wakil Pemimpin Redaksi: Triyanto, SH.MH. Sekretaris: Faridatul Aisyah. Bendahara: Supiyanti. Staf Redaksi: Sri Agustini.

TIM INVESTIGASI /REPORTER:

M. Tasid., Siman., Roesman., Mansur., Saritam., Muhammad Mu’i.

KORLIP NASIONAL :

Giru., Jarodin., Abdul Hadi., Jeffry Saragih Turnip, SE., Imam Rofi’i.

KORLIP JATIM :

Khoiron, Abdul Rokman, Miftahul Falah.

KORLIP JATENG :

Siti Khasanatun, Jelita Ririn Tiawati.

BIRO BIRO KABUPATEN/ KOTA:

Biro Kota Surabaya : Fawaid (KA Biro), Mansur, Romeli, Matsawi, Muhammad Ali Imron, Hoironi.

Biro Kota/Kabupaten Sidoarjo: Rachmad (KA Biro).

Biro Kabupaten Karesidenan Besuki: Rudi Hartono (KA Biro), Sahato, Suhadi.

Biro Kota Malang Raya: Yongkie (KA Biro).

Biro Kabupaten Bangkalan: Imam.

Biro Kabupaten Sampang: Nor Sohib Ansori, Rusman, Umar Faruk, A. Adam, Rudiyanto, Hari Cahyono, Moch Joko, Abdur Rohman.

Biro Kabupaten Pamekasan: Moch. Adam (KA Biro).

Biro Kabupaten Sumenep: Adytia.

Biro Kabupaten Tulungagung/Trenggalek: Langgeng Sunarto (KA Biro), Tirta Harja M.K.

Biro Kabupaten Jember: Faradina Kharisma.

Biro Kabupaten Jombang: Joko Purwanto (KA Biro), Sutrisno (Wakabiro), Wintono.

Biro Kota/Kabupaten Madiun: Julianto, SH (KA Biro).

Biro Kabupaten Magetan: Irfan.

Biro Kabupaten Kediri: Aris.

Biro Kabupaten Ngawi: Lasmi (KA Biro).

Biro Pantura: Marzuki.

Biro Kabupaten Brebes : Jarodin (KA Biro), Dimas Purnomo.

Biro Kabupaten Cirebon : Nurheri (KA Biro).

Biro Kabupaten OKU: (KA Biro).

Biro Kabupaten Lampung Utara: Imron (KA Biro).

Biro Kabupaten Tanggamus : Joni Lapanah (KA Biro).

Biro Kabupaten Tulang Bawang Barat : Feri Yadi (KA Biro).

Biro Kabupaten Muara Enim : Yan Mursalim (KA Biro).

Biro Kabupaten Indragiri Hulu : Harmaein (KA Biro).

Biro Kabupaten Batam : Maraden Manurung (KA Biro).

Biro Kabupaten Pakpak Bharat : Supratmo Padang (KA Biro).

Biro Kabupaten Bogor : Alfian.

Biro Kota DKI Jakarta: Jaynudin (KA Biro), Udin (WAKA Biro), Yulianus.

Biro Kabupaten Bolaang Mangondow : Soeprejo Mokoagow (KA Biro).

Biro Kabupaten Bolaang Mangondow Selatan : Yus Kamaru (KA Biro).

Biro Kabupaten Bolaang Mangondow Timur : Salim L (KA Biro).

Biro Kabupaten Bolaang Mangondow Utara : Jefri Pontoh (KA Biro).

Biro Kepulauan Sangihe : Geghana Ezar (KA Biro).

Biro Kepulauan Talaud : Elly Lasut (KA Biro).

Biro Kabupaten Badung : Ida Bagus Mantra (KA Biro).

Biro Kabupaten Bangli : Eka Wiryastuti (KA Biro).

Biro Kabupaten Buleleng : Agus Putu (KA Biro).

Biro Kabupaten Gianyar : I Made Gede Agus (KA Biro).

Biro Kabupaten Jembrana : I Nyoman Artha (KA Biro).

Biro Kota Denpasar : I Nyoman Suwirta (KA Biro).

Biro Kota Ambon : Richard L (KA Biro).

Biro Kabupaten Tual : Adam Nambella (KA Biro).

Biro Kabupaten Kupang : Corinus M (KA Biro).

Biro Kabupaten Flores Timur : Paulus Soliwea (KA Biro).

Biro Kabupaten Manggarai : Stefanus Deno (KA Biro).

Biro Kabupaten Magelang : Akhmad Ikhwan (KA Biro).

Biro Kabupaten Purworejo : Rasikun (KA Biro), Wardoyo.

Biro Kabupaten Gunung Kidul : Wasiyo Ismoyo (KA Biro).

Biro Kabupaten Maluku Utara : Arief Muluk (KA Biro).

Biro Kabupaten Tasikmalaya : Dadang Suhendar (KA Biro).

Biro Kabupaten Simalue Aceh : Monanda Phermana (KA Biro).

Biro Kabupaten Banten : Matin (KA Biro), Alex.

KEPALA PERWAKILAN WILAYAH PROVINSI & KEPULAUAN.

KAPERWIL JAWA TENGAH : Jarodin.

KAPERWIL JAWA BARAT: Amal Ahmad Hambali, S.pd, M.M.

KAPERWIL DKI Jakarta: Udin.

KAPERWIL Kalimantan: Umar Kaisan.

WAKAPERWIL Kalimantan: Moh. Abdalli.

KAPERWIL Sumatera Selatan: Rustandi.

KAPERWIL Kepulauan Bangka Belitung : Sopiyan Rizal.

KAPERWIL Sumatera Utara : Agus Refianus Padang.

KAPERWIL Sulawesi Selatan: Rudy Suwondo.

KAPERWIL Sulawesi Tengah : Fredyman.

KAPERWIL Bali : I Made Suratna.

KAPERWIL Maluku : Julius Petta.

KAPERWIL Nusa Tenggara Barat : H MUKSIN.

KAPERWIL Nusa Tenggara Timur : Tomy Magdalena.

KAPERWIL Aceh : Maruli.

Redaktur Pelaksana & Sie Publikasi : Condro Purnomo, SH.MH.

Call Center Redaksi: 0823-3149-0223.
No Rekening Perusahaan PT. INDOPERS PARIWARA MEDIA :

BANK BRI – 313901013656531.

BANK BRI – 041201001515560

PENDIRI

Condro Purnomo, SH.MH.

Abd. Kholiq, SH.

Didukung oleh:

PUSPEN (Pusat Penerangan) TNI.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) PROVINSI JAWA TIMUR.

LSM PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) .

KODE ETIK JURNALISTIK :

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik :

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

ASAS KODE ETIK JURNALISTIK

Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :

ASAS DEMOKRATIS

Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.

Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.

ASAS PROFESIONALITAS

Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.

Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta Pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.

ASAS MORALITAS

Sebagai sebuah lembaga, media massa atau Pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

ASAS SUPREMASI HUKUM

Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.

Barang Siapa Yang Dengan Sengaja Menghalang – Halangi Atau Menghambat Tugas Jurnalistik Diancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18.

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Wartawan Media indopers.net Dalam Menjalankan Tugas, memiliki Tanda Pengenal yang masih aktif, Surat Tugas Dan Namanya Tercantum dalam boks Redaksi dengan cara men Scaner lewat Google Lens Barcode yang ada di ID CARD Anggota, Laporkan segera bila ada tindakan melanggar hukum dan Kode Etik yang mengatas namakan Media indopers.net.
Pelanggaran hukum di luar pemberitaan bukan tanggungjawab redaksi.

 13,419 total views,  3 views today