Kejaksaan Agung Menyidik Kemendag Terkait Perkara Impor Garam Industri

Kejaksaan Agung Menyidik Kemendag Terkait Perkara Impor Garam Industri

indopers.net, Jakarta – Kejaksaan Agung telah meningkatkan perkara impor garam industri Kemendag dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pernyataan ini disampaikan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022).

“Pada hari Senin tanggal 27 juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara, dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan,” ujar Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan tahun 2018

“Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS pada PT SM, dan pada PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri,” jelasnya.

Dan yang lebih menyedihkan lagi, kata Jaksa Agung, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, tapi kemudian dicetak dan menggunakan SNI (Standar Nasional Indonesia),sehingga merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

(udn)

 139 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!