Tim PKN RI Madura Kecewa Atas Dinas BPKAD Kabupaten Pamekasan.

Tim PKN RI Madura Kecewa Atas Dinas BPKAD Kabupaten Pamekasan.

indopers.net, Sampang (Madura) – TIM LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI perwakilan kabupaten pamekasan kirim surat keberatan ke Badan pengeloaan keuangan dan pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan pada tgl 17/03/2022.

Pasalnya Abd. kholik & said sebagai Tim LSM PKN-RI Perwakilan Kabupaten Pamekasan sangat kecewa Data yang diminta oleh tim PKN tidak sesuai dengan data yang diberikan oleh Badan Pengeloaan keuangan dan pendapatan Daerah ( BPKAD ) kabupaten pamekasan, karena pihak Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Daerah memberikan data tidak sesuai degan apa yg di mohon oleh Tim PKN RI perwakilan Kabupaten pamekasan.

Tim PEMANTAU KEUANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( PKN-RI ) Mengutuk keras terhadap BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH ( BPKAD) Kabupaten pamekasan untuk keterbukaan informasi publik, sesuai dengan yang di amanatkan UU.

  1. Peraturan pemerintah nomor 43 th 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  2. Undang undang nomor 14 THN 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
  3. Peraturan komisi informasi nomor 1 THN 2010 tentang standar pelayanan informasi.
  4. Peraturan komisi nomor 1 THN 2021 tentang standar pelayanan informasi.
  5. Peraturan komisi informasi nomor 1 THN 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa.
  6. Permendagri nomor 3 THN 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan layanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Bertindak untuk dan atas nama perkumpulan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia ( PKN-RI ). Dengan ini mengajukan keberatan kepada kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan pendapatan Daerah kabupaten Pamekasan sebagai atasan PPID pembantu Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan Baerah kabupaten Pamekasan, dikarenakan PPID pembantu tidak memberikan permohonan informasi publik sesuai yang kami mohonkan, dengan fakta-fakta sebagai berikut:

  1. Bahwa pada tgl 28 Januari 2022 pembantu keuangan negara (PKN) telah memohonkan informasi publik ke PPID pembantu badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah kabupaten Pamekasan. Dengan nomor surat.
    01/SK PI/BADANPENGELOLA/PAMEKASAN/PKN/III/2022.

(gru)

 749 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!