Hari Raya Nyepi 2022, Sebanyak 1.117 Narapidana Dapatkan Remisi

Hari Raya Nyepi 2022, Sebanyak 1.117 Narapidana Dapatkan Remisi

indopers.net, Jakarta – Sebanyak 1.117 narapidana beragama Hindu dari berbagai wilayah di Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2022, bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944.

Hal ini disampaikan Rika Aprianti Kordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis pagi, (3/3/2022). “Pemberian remisi diharapkan memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan pada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Rika menjelaskan, sebanyak 1.113 narapidana mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian. Adapun rinciannya sebanyak 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan.

Sementara itu, terdapat 4 orang yang menerima RK II atau langsung bebas setelah 1 narapidana mendapat remisi 15 hari dan 3 sisanya mendapat remisi 1 bulan.

Tahun ini Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali kembali menyumbang penerima RK Nyepi terbanyak sejumlah 729 narapidana, disusul Kanwil Kalimatan Tengah 70 narapidana, dan kanwil Sumatera Utara 47 narapidana.

Rika menambahkan, seluruh pemberian remisi dilakukan secara daring dan tidak dipungut biaya. “Ini mempermudah kami melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi.” tambahnya.

Disisi lain per Februari 2022, jumlah warga binaan di Indonesia mencapai 271.252 orang dengan rincian 226.490 narapidana dan 44.672 tahanan.

Pemberian RK Nyepi tahun ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana sebesar Rp.551 juta dengan rata-rata Rp.17 ribu perhari untuk satu narapidana.

(gru)

 648 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!