Patar Sihotang SH.MH: Gugat Putusan KIP Riau Ke PTUN Pekan Baru

Patar Sihotang SH.MH: Gugat Putusan KIP Riau Ke PTUN Pekan Baru

indopers.net, Rokan Hilir (Riau) – Pemantau keuangan Negara (PKN), melakukan Banding ke PTUN Pekan Baru atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau, PKN menganggap Putusan majelis Komisioner Komisi Informasi Riau kurang cerdas dan Lupa akan latar belakang sejarah atau “Tujuan UU KIP”,
sehingga cendrung membela Badan Publik dan menekan serta mencari cari kelemahan untuk menjegal masyarakat pemohon Informasi Publik, yang menyebutkan diri mereka Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), ucap Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH.MH, saat di konfirmasi awak media Online WARTAPOLRI.COM – melalui panggilan Video Cool, dini hari Pukul: 17:00 WIB (28/12/2021).

Lanjutnya, Pentingnya memahami tujuan dari pada UU No: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana terantum dalam Pasal 3, Yaitu :
– Pasal 3 huruf a.
Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
– Pasal 3 huruf b.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
– Pasal 3 huruf C.
Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam mengambil kebijakan dan mengolah badan publik yang baik.
– Pasal 3 d.
Mengujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat di pertanggung jawabkan.
– Pasal 3 huruf e.
Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
– Pasal 3 huruf f
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
– Pasal 3 huruf g.
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan yang berkualitas, jelasnya.

” Informasi Publik merupakan pintu masuk menuju kebijakan publik yang berkualitas, sebab Tanpanya, pemerintah akan kesulitan untuk menghasilkan kebijakan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat “, terangnya.

Ketua Umum PKN, menyampaikan secara ringkas, berawal ada sengketa PKN melawan Kades Pemandang Rokan 4 Koto, KabupatenRokan Hulu, Rombongan Majelis Komisi Informasi Riau, menolak gugatan sengketa yang di ajukan PKN, dengan berdalil, bawah PKN mengunakan KOP surat SK Menteri Tahun 2015, sehingga PKN menganggab bahwa Majelis Komisioner Informasi Riau, tidak Cakap dalam mengambil keputusan kebijakan publik, bahkan telah melanggar, bukan saja UU No: 14 Tahun 2008, seperti tersebut diawal, tetapi tela mencederai Pasal 27 ayat 2 PERKI No: 1 Tahun 2021, pungkasnya.

Bahwa SK Menkumham PKN Tahun 2015 adalah SK Pendirian PKN, artinya tetap berlaku dan SAH jika di gunakan pada KOP surat PKN sampai Perkumpulan PKN ini bubar, ucapnya.

Atas kejadian tragis dan memalukan ini, sehingga PKN naik banding ke Pengadilan PTUN Pekan baru, meski dengan rasa kecewa dan sedih, karena harus mengeluarkan biaya pendaftaran sekitar Rp 800.000,- belum lagi ongkos pulang pergi tiket pesawat, jakarta – pekanbaru, dan butuh waktu sehingga menganggu pekerjaan, ini semua terjadi, apakah karena Ego dan Kesombongan ataukah ketidak cerdasan komisionernya, sebab mustinya hal ini tidak perlu di permasalahkan karena PKN hanyalah perkumpulan rakyat yang membela rakyat, didasari oleh panggilan jiwa raga dan tidak mendapat gaji, ucapnya.
PKN pada kenyataannya, sudah beratus ratus kali PKN ini bersidang, mulai dari Komisi Informasi Aceh sampai Papua, serta sudah mendapat Piagam Penghargaan dari Negara sebanyak 4 Kali, tapi sayangnya oleh Komisioner Riau masih berkutat pada masalah KOP SK Menkumham Tahun 2015, yang nota benenya tidak subtansial dengan Permohonan PKN, sesuai amanat UU No:14 Tahun 2008 dan PERKI No:1 Tahun 2021 dan turunannya, jelasnya.

Tambahkannya, pada Peraturan Komisi Informasi (PERKI), tidak ada aturan tentang KOP Surat atau Tata Naskah Komenklatur, sebab pada dasarnya Permohonan Informasi itu bisa di minta secara tertulis maupun secara lisan sesuai amanat perintah Pasal 22 UU No: 14 Tahun 2008 yang menyatakan
Pasal 22

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis.
Artinya: KOP Surat tidak sesuatu hal yang prinsip atau yang menentukan, karena tanpa KOP Surat juga SAH dan LEGAL, imbaunya.

Hal ini, seharusnya tidak terjadi, dan tidak membuat sedih dan kecewa PKN, karena menurut PKN, ini sama seperti di Negara “Antah Brantah” atau “Kaleng Kaleng, yang suka sukanya, menarik Pasal tersebsiri dan membuat dalil dali sesuai pesanan penguasa, ini menurut PKN, uraikannya.

PKN berharap kepada majelis komisioner informasi mulai Sabang sampai Tanah Papua, agar ke depan hal hal yang lucu tapi menyakitkan hati PKN ini, tidak lagi terulang di kemudian hari.

(holik)

 735 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!