Tokoh Adat Lampung Pertanyakan Kembali Tindak Lanjut Penanganan Ilegal Logging Di Register 39 Blok V

Tokoh Adat Lampung Pertanyakan Kembali Tindak Lanjut Penanganan Ilegal Logging Di Register 39 Blok V

indopers.net, Lampung – Salah satu tokoh adat Lampung, dari Paksi Pak Skala Brak Kepaksian Belunguh Yanuar Firmansyah, Gelar Suttan Junjungan Sakti yang ke 27 mempertanyakan tindak lanjut penanganan dugaan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V Tanggamus.

Hal itu disampaikan oleh Pun Yanuar Sapaan akrab dari Suttan Junjungan Sakti yang ke 27 kepada indopers.net, melalui pesan singkat WhatsAppnya, Selasa (16/11/2021).

Menurut Pun Yanuar, kasus tersebut sudah viral di media massa maupun media sosial sejak sebulan yang lalu, namun hingga saat ini belum ada oknum terduga pelaku ilegal logging tersebut yang diproses secara hukum.

“Inikan sudah hampir satu bulan, dan sudah viral di media massa maupun media sosial, kok para terduga pelaku maupun aktor dibalik semua itu belum ada yang diproses secara hukum, ada apa,” kata Pun Yanuar.

Menurutnya, jika semua mau serius menjaga alam, terutama kelestarian hutan, temuan tersebut harus segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera.

“Jika kita semua serius dan sepakat untuk menjaga Alam ini, terutama kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya, seharusnya kasus semacam ini segera diusut tuntas hingga ke akar-akarnya agar ada efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi yang lain kedepannya,” pungkasnya.

Suttan Junjungan Sakti yang ke 27 ini juga mempertanyakan keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terutama Polisi Kehutanan (Polhut) maupun Polres Tanggamus dalam penanganan kasus tersebut.

“Yang saya pertanyakan penanganan kasus ini kok lamban sekali, siapa sebenarnya yang menangani kasus ini apakah Polhut atau Polres Tanggamus, jangan sampai kasus seperti ini dibiarkan sehingga tidak ada efek jera maupun pembelajaran bagi yang lain kedepannya,” ujarnya.

Tak sampai disitu, awak media di Lampung meminta konfirmasi maupun informasi terkait perkembangan kasus Ilegal Logging yang terjadi di Register 39 Blok V kepada Kasat Polhut Provinsi Lampung, Dodi Hanafi di ruang kerjanya, dan ia mengatakan, Tim sudah Turun dan segera akan dilakukan Gelar perkara.

“Tim kami sudah turun, dan pelaporan sedang dibuat, dan secepatnya akan dilakukan Gelar Perkara,” jelas Dodi.

Selain itu Dodi juga mengatakan, bahwa hasil temuan dari Tim yang turun ke lapangan menyatakan, bahwa benar ditemukan Tunggak (Tunggul) bekas penebangan pohon di register 39 Blok V sebanyak 14 Tunggul.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Tim yang turun ke lapangan, benar ditemukan 14 Tunggul pohon yang bekas ditebang, walaupun tidak semuanya baru, ada 4 Tunggul yang baru, 2 batang yang masih utuh walaupun sudah rubuh ditebang, dan sisanya kelihatan sudah lama terlihat dari munculnya tunas baru,” terang Dodi.

Dodi juga menyampaikan kepada indopers.net, bahwa dalam penanganan kasus seperti ini mereka harus ekstra hati-hati namun tetap serius dalam penanganannya, juga akan menggunakan cara mereka dalam menyidik persoalan ini.

“Kami dalam melakukan penanganan kasus ini harus ekstra hati-hati namun tetap serius, karena ini bukan kasus tangkap tangan, tapi kasus temuan, dan kami ada cara sendiri dalam penyelidikannya,” jelas Dodi.

(imron)

 511 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!