Diduga Siring Irigasi Di Kerjakan Asal Jadi dan Kangkangi Undang-undang No 14 Tahun 2008 Terjadi di Kabupaten Muara Enim

Diduga Siring Irigasi Di Kerjakan Asal Jadi dan Kangkangi Undang-undang No 14 Tahun 2008 Terjadi di Kabupaten Muara Enim

indopers.net, Muara Enim (SUMSEL) – Pembangunan Siring irigasi di Desa Cahaya Alam Ataran Bodur Ulu kecamatan Semende Darat Ulu kabupaten Muara Enim(Sumsel).Jum’at(05/11/2021)

Proyek pembangunan siring irigasi di Desa Cahaya Alam tempatnya di Ataran Bodur Ulu kembali disoroti oleh warga setempat, Berdasarkan informasi dari warga yang enggan di sebut namanya, Bahwasanya pembangunan itu tidak sesuai RAB dan diduga kuat Mark Up.Ucap nya

Berdasarkan pengamatan tim media,Pertama di lokasi tidak ditemukan adanya plang/papan proyek/poster informasi proyek tersebut,yang sangat mencolok dari pandangan kondisi bangunan ini diduga dikerjakan asal jadi.

Diduga Kangkangi pasal 52 undang-undang tentang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008.

Terkesan tertutup dan asal asalan dalam mengelolah uang negara mengenai hal tersebut diduga Kontraktor dalam proses pengelolahan uang negara tidak transparan dan ada unsur untuk memperkaya diri.

Dari temuan tersebut jelaslah jika proyek pembangunan siring irigasi di Desa Cahaya Alam ini,Menjadi sorotan oleh masyarakat setempat.

Harapan masyarakat kepada pemerintah kabupaten Muara Enim atau Dinas yang terkait untuk mengecek langsung proyek bangunan yang diduga kuat mark up dan diduga kejar target ini.

(M Ridho)

 659 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!