Bendahara Beserta Wakil DPW Batara Lampung Sangat Menyayangkan Tindakan Oknum Jaksa Intimidasi Dan Ancam Jurnalis Dengan UU ITE

Bendahara Beserta Wakil DPW Batara Lampung Sangat Menyayangkan Tindakan Oknum Jaksa Intimidasi Dan Ancam Jurnalis Dengan UU ITE

indopers.net, LAMPUNG – Bendahara beserta Wakil Batara DPW Lampung Sangat menyayangkan atas tindakan Oknum Jaksa Lampung yang mengintimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri.

Selain itu, Pegawai Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung itu juga mengancam Amri dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman dan intimidasi tersebut diterima Amri ketika menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Saat itu, dia hendak mengonfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. Tak hanya itu, si oknum jaksa pun membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Saya selaku Bendahara Batara DPW Lampung beserta Wakil saya sangat menyayangkan atas tindakan Oknum Jaksa yang telah mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Bendahara Batara Bandar Lampung Yopi Zulkarnain saat dikonfirmasi di kediamannya Jumat, 22/10/2021.

Yopi mengatakan, oknum jaksa yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.

“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.

Jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Melalui informasi, jurnalis memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri.

Lebih dari itu, keberadaan jurnalis untuk menjaga hak-hak publik, di antaranya hak atas informasi. Karena itu, mengintimidasi jurnalis atau apa pun bentuk kekerasan lainnya berarti mengebiri hak publik memperoleh informasi.

“Saya dan para Jurnalis-jurnalis lainnya meminta semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Selain dijamin UU 40/1999 tentang Pers, jurnalis bekerja untuk publik,” ujarnya

[imrn/ RED ]

 471 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!