Pabrik Uang Palsu di Bojonegoro Terbongkar Polda Jatim, Peredarannya Sampai Banyuwangi.

Konferensi pers di Markas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021) tentang peredaran uang palsu.

indopers.net, Surabaya – Sindikat pembuatan uang palsu di Bojonegoro yang sudah beroperasi selama 10 bulan dan peredarannya sampai ke Banyuwangi akhirnya terbongkar.

Polresta Banyuwangi didukung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membongkar kasus ini sejak 16 September lalu.

AKBP Nasrun Pasaribu Kapolresta Banyuwangi dalam konferensi pers di Markas Polda Jatim, Kamis (7/10/2021), menjelaskan kronologi kasus ini.

Semua bermula dari laporan warga Banyuwangi tentang beredarnya uang palsu di rest area salah satu SPBU di Banyuwangi.

Pada 16 September 2021 lalu, Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi menangkap tersangka pertama berinisial ASP alias Pak So.

ASP ditangkap di rest area pom bensin Kalibaru, Dusun Krajan Tegal Pakis, Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Polisi menangkapnya bersama barang bukti 71 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp7,1 juta.

“Dari pengakuan tersangka ASP, dia dapat uang itu dari tersangka AAP yang berasal dari Nganjuk,” kata AKBP Nasrun Pasaribu.

Dengan dukungan Ditreskrimum Polda Jatim, Polresta Banyuwangi terus mengembangkan kasus hingga membongkar pabrik pembuatannya.

Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, rumah produksi atau pabrik pembuatan uang palsu itu akhirnya diketahui berada di Bojonegoro.

“Uang palsu ini diproduksi dengan mesin di Bojonegoro, kemudian diedarkan di wilayah Jawa Timur. Seperti di Banyuwangi dan Mojokerto,” ujarnya.

Bersamaan dengan penggerebekan pabrik uang palsu ini petugas mengamankan barang bukti 37.371 lembar uang palsu pecahan Rp100 atau senilai lebih dari Rp 3,7 miliar.

Selain ASP, polisi menangkap empat tersangka lain dengan peran masing-masing. Termasuk pemodal dan orang yang mencetak uang palsu.

Setelah penangkapan ASP (63 tahun) yang merupakan warga Dusun Sugian, Desa Sugian, Kecamatan Kabupaten Lombok, polisi menangkap AAP di Nganjuk.

Polisi menangkap dan menggeledah AAP alias Gus Ali (44 tahun) warga Dusun Kepel, Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, di rumahnya, 28 September lalu.

Di rumah AAP polisi menemukan dua tas ransel berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp1 Juta.

“Dari pengakuan tersangka AAP, upal itu dia dapat dari tersangka lain, yakni AUW yang ada di Mojokerto,” kata Nasrun Pasaribu.

Dini hari 29 September, polisi mengamankan AUW (57 tahun) warga Dusun Mojosari, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang di Mojokerto.

Polisi mengamankan barang bukti 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp30 juta dari tempat tinggal tersangka yang akrab disapa Gus Mad itu.

“Kami dapat keterangan dari tersangka ini, dia dapat upal dari seseorang berinisial AS. Tim pun berhasil menelusuri dan menangkap dua tersangka lain. Yakni AS dan JS,” ujar Nasrun.

AS (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Jemblok, Desa Sumo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang diketahui berperan sebagai pemodal sindikat ini.

Sedangkan JS (56 tahun) warga Jalan Mulawarman, Desa Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel adalah si pencetak upal.

Sedangkan peran ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad adalah mengedarkan uang palsu ini baik di Mojokerto dan Banyuwangi.

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, pabrik dan peredaran uang palsu ini sudah berlangsung sejak 10 bulan terakhir.

Repli memastikan, anggota kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut berkaitan kasus ini.

Adapun barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka total mencapai lebih dari Rp3,8 miliar berupa pecahan Rp100 ribu.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan satu unit laptop, printer, tinta warna merah, alat untuk mencetak uang, serta alat potong kertas di Pabrik yang ada di Bojonegoro.

Terhadap kelima tersangka, polisi akan menyangkakan Pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Juncto Pasal 26 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp10 miliar.

(fwaid)

 338 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!