Beranikah..!!! APH Kalimantan Barat Ungkap Kasus “Dugaan KORUPSI” Terkait Program Padat Karya PHM Di Desa Tanjung Harapan .

Beranikah..!!! APH Kalimantan Barat Ungkap Kasus “Dugaan KORUPSI” Terkait Program Padat Karya PHM Di Desa Tanjung Harapan .

indopers.net, Kubu Raya – Pemerintah menggelontorkan dana Miliaran Rupiah Dalam Kegiatan KLHK di program Padat Karya Penanaman Mangrove Dalam rangka kegiatan KLHK di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat,

Mirisnyas,dalam pelaksanaan kegiatan Program ini diindikasi adanya MALING UANG RAKYAT alias KORUPSI, pasalnya aliran Dana dari pemerintah masuk ke Rekening Ketua Lembaga Pengawas Hutan Desa/LPHD Desa Tanjung Harapan.

Lebih mirisnya lagi, indikasi adanya Maling uang rakyat tersebut dibantah alias di pelintirkan oleh Oky selaku PPK KLHK yang notaben ASN BPDASLH (Badan Pengedalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung) Kapuas Kalimantan Barat, yang di tayangkan di Media Online Pantroli Indonesia.Com pada tgl 06/09/ 2021 Judul Berita ” Program Padat Karya Penanaman Manggrove Prioritaskan Kesejahteraan Masyarakat “.Oky diduga memberikan keterangan HOAX dan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.Diduga Berita tersebut tayang tanpa adanya investigasi dari jurnalisnya untuk mencari kebenaran ketrangan yang di sampaikan Oky dan tanpa mencari nara sumber sebenarnya di lokasi penanaman Bakau Mangrove,ada apa dibalik  berita itu ????….

Diduga banyak yang Rancu baik dari pengerjaan sampai dengan Hasil dari pengerjaan Proyek Program Padat Karya Penanaman Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar, pasalnya tingkat kematian pada tanamannya menimbulkan kegagalan pada Proyek Program tersebut.

Terkait permasalahan tersebut, maka perlu untuk dilakukan evaluasi menyeluruh agar dapat mengukur tingkat keberhasilan Program tersebut,” sedangkan Penanaman Manggrove belum ada audit Lingkungan dan Sosial atas Program itu .

Mengacu secara Normative kegagalan pada Proyek Program Padat Karya yang berkedok topeng Pemulihan Ekonomi Nasional/PEN,diindikasi hanya merupakan Trick untuk MALING UANG RAKYAT / KORUPSI, Sudah semestinya Aparat Penegak Hukum/APH Tipikor Kalimantan Barat khususnya Kepolisian Dan KPK bergerak secara tegas untuk MENGUSUT TUNTAS karena di indikasi adanya Kerugian Negara .

Script Peraturan Undang-Undang .

Mengacu Pasal 1 ayat(2) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme/KKN , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik/ KIP , Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi .

Script Keterangan Masyarakat .

Narasumber Warga Desa Tanjung Harapan bernama Juanda Via WhatsApp 0821 5073 xxxx mengatakan, Program Penanaman Manggrove Pihak Dinas KLHK PPK tidak melibatkan tenaga ahli di bidang penanaman bibit Bakau Manggrove serta tidak menggunakan tenaga pendamping keahlian penanaman kayu Bakau Manggrove, harusnya mereka punya tenaga ahli pendamping tentang kelayakan bibit dan kelayakan deameter pasang surutnya air dilahan penanaman,mana mungkin bibit BISA HIDUP jika ditanam didalam air tanpa ada takaran kadar tolak ukur pasang surut air dilahan penanaman tersebut, kata Juanda dengan nada tegas .

Lanjut Juanda.” Oky PEMBOHONG, Bibit apa ini yang dibagikan emangnya bibit tersebut, penyediannya dilokasi mana..??? dan dana anggaran bibit nya dari mana..???.Sedangkan lokasi bibit hanya berada di Kecamatan Batu Ampar, Program Penanaman Manggrove di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Batu Ampar . GAGAL SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ..???, Pungkas nya.

Script Analisis Lembaga .

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH Mengatakan kepada awak media Via Whatsapp 08128772xxxx bahwa kisruh di Proyek Program Padat Karya Perlu di Luruskan Melalui Pendalaman Hukum oleh APH terutama terkait Dengan Singkronisasi Anggaran Yang digunakan dengan Progress Tumbuhan yang di Realisasikan Apakah benar Berhasil ( hidup ) ataupun gagal ( semua mati ).

Mengingat Hasil Akhir yang tidak Jelas dari Kegiatan Penanaman Mangrove di Kalimantan Barat yang Menggunakan Anggaran Negara Miliaran Rupiah mengalami kejanggalan alias kegagalan yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara, perlulah di evaluasi secara Hukum sedetail Mungkin, mengingat problematika persoalan kegagalan Penanaman Mangrove di Lapangan khususnya di lokasi Kabupaten Kubu Raya sudah dapat dijadikan tolak ukur alias dapat dijadikan Barometer mendalami Case nya, menurut Yayat.

Tantangan semangat atau tidaknya Aparat Penegak Hukum di kalimantan Barat dalam rangka melakukan Pemberantasan terhadap adanya Indikasi Korupsi di Proyek Penanaman Mangrove yang Menggunakan pos anggaran pusat perlu diusut secara yuntas dari segi Aspek Hukumnya agar kedepannya tidak akan terjadinya lagi kesewenangan wenangan penggunaan uang negara secara Frontal alias tidak sembarangan menghabiskan Uang tanpa Standarisasi Progress yang jelas, imbuh Yayat.

(Abdul hadi)

 356 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!