Ketua DPRD dan Sekdakab Waykanan, Tinjau Penertiban Bangunan Liar Di Way Umpu Kecamatan Baradatu

Ketua DPRD dan Sekdakab Waykanan, Tinjau Penertiban Bangunan Liar Di Way Umpu Kecamatan Baradatu


indopers.net, Way Kanan – Ketua Dewan Kabupaten Way kanan Nikman Karim S.H, Memimpin Kegiatan Penertiban satu Bangunan Liar di Ruas Jaringan Irigasi Way Umpu Kecamatan Baradatu atau tepatnya di kampung Tiuh Balak 1 kecamatan Baradatu Jum’at 27/08/2021.

Nikman Karim S.H, didampingi Sekdakab Waykanan Saipul S.sos, M.IP, Kasat pol PP ,Dandim, Polres, Kapolsek Baradatu, Danramil, Camat Baradatu, Desta Budi Rahayu, S.STP, Pawit Sekcam Baradatu, Unsur TNI, POLRI, Kepala Kampung, dan Para Insan pers.

Kegiatan penertiban berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nomor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 tanggal 29 Januari 2021 perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melaluo Zoom Meeting Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021

Ketua DPRD Kabupaten Way kanan Nikman Karim S.H saat diwawancarai jurnalis Radar Waykanan di lokasi penertiban bangunan liar dikampung Tiuh Balak 1 mengatakan Diantara beberapa bangunan liar ruang sempadan jaringan irigasi baik garis sempadan kanan maupun kiri yang sudah ditertibkan semuanya aman terkendali tanpa ada hambatan, termasuk pembongkaran rumah warga di Tiuh Balak 1 hari ini. Dan untuk masalah isu demonstrasi itu tidak benar, karena sebelum melakukan pembongkaran prosesnya sudah cukup panjang, dari himbauan teguran dan lain-lain semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada,” jelasnya.

Masih kata Nikman Karim S.H, kewenangan saya hari ini adalah mengawal dan melihat penertipan bangunan liar, karena ini adalah tanah negara yang di duduki masyarakat dan hari ini ada 7500 hektar Sawah yang bisa teraliri dan disitu juga masyarakat yang harus kami pikirkan. Penertipan ini sebenarnya sudah melalui proses yang sangat panjang, dari mulai himbauan teguran dan sampai proses eksekusi satu bangunan lagi pada hari ini,” tegasnya.

Sementara itu di tempat yang sama sekretaris daerah Kabupaten Way kanan Saipul S.sos,M.IP menambahkan, kehadiran saya di sini ingin memastikan proses eksekusi satu rumah permanen di kampung Tiuh Balak 1 berjalan dengan kondusif. Karena ini adalah aset negara yang harus kita jaga bersama dan juga menyangkut kepentingan umum

Serta masyarakat luas, bila jaringan irigasi ini airnya mengalir dengan lancar maka di situ ada 7500 hektar sawah yang akan teraliri dan itu semua adalah milik masyarakat Kabupaten Way kanan dan hasilnya untuk masyarakat itu sendiri,tutupnya.

(ria)

 208 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!