Kasdim 0822 Hadiri Rakor PPKM Level III di Wilayah Kabupaten Bondowoso, Ini Pointnya

Kasdim 0822 Hadiri Rakor PPKM Level III di Wilayah Kabupaten Bondowoso, Ini Pointnya

indopers.net, Bondowoso

Bertempat di Ruang Sabha Bhina Praja I kantor Pemkab. Bondowoso Jl. Letnan Amir Kusman No. 02 Kel. Dabasah Kec/Kab. Bondowoso telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kab. Bondowoso.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bondowoso AKBP Herman Priyanto S.I.K, Wakil Bupati Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmad, SE.,M.Si, Kasdim 0822/Bondowoso Mayor Inf Irawan Setyadi, S.H., Kasi Intel Kejaksaan Bondowoso Sucipto, SH, Asisten 1 Pemkab. Bondowoso Mahfud, S. Sos, Direktur RSUD dr. Koesnadi Bondowoso dr. Yus priyanto, Sp.P, Kadinkes Bondowoso, dr. Moh Imron M. Kes., dan Kepala BPBD Bondowoso Dadang Kurniawan serta Kasat Pol PP Pemkab. Bondowoso Slamet Yantoko S.Sos, MM.

Adapun agenda pokok pembahasan mengenai PPKM Level 3 antara lain

Mengenai lampu di jalan-jalan dari pemerintah pusat agar pukul 20.00 WIB agar dimatikan, dikarenakan dengan adanya kerawanan kepada masyarakat kita beri kebijakan agar didesa terap dihidupkan.

Kegiatan yang berada di level 3 meliputi

Sektor Esensial, keuangan dan perbankan. Sektor Kritikal, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dll., Pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan dibagi satuan pendidikan yang melaksanakan tatap muka terbatas maksimal 50%, kecuali untuk

SDLB dan SMPLB maksimal 62% dengan jarak 1,5 M dan maksimal 5 peserta didik perkelas. Paud dan TK maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 M dan maksimal 5 peserta didik perkelas.

Pelaksanaan kegiatan pasar sektor Esensial, meliputi:

Bidang keuangan dan perbankan dapat beroperasional maksimal 50%, staf untuk pelayanan maksimal 25%. Bidang teknologi informasi dan komjnikasi dan perhotelan Non penanganan karantina maksimal 50%. Bidang industri orientasi ekspor dan penunjang dapat beroperasi pengaturan shift makaimal 50% staf dan setiap shift difasilitasi produksi serta untuk pelayanan administrasi perkantoran maksimal 10%. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda maksimal 25%.

Sektor Kritilkal meliputi

Bidang kesehatan, keamanan, ketertiban dapat beroperasi 100%. Bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi san distribusi, dll dapat beroperasi 100%, dan hanya pada fasiliras pelayanan kepasa masyarakat dan administrasi maksimal 25%. Pasar rakyat, toko klontong dibatasi sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50℅. Minimarket jam operasional pukul 08.00 s.d 20.00 WIB, dengan kapasitas 50%. Apotik buka 24 Jam. Toko jamu dapat buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 25%. Pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas 50% dengan jam operasional pikil 15.00 Wib., PKL, agen, outlet, pangkas rambut, dll beroperasi sampai dengan pukul 20.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum

“Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dll diijinkan buka sampai pukul 20.00 Wib denfan kapasitas 25%. Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gudang/toko tutup baik berada di lokasi sendiri maupun lokasi pusat pembelanjaan. Restoran makan, kafe, diruang terbuka diijinkan buka sampai pukul 20.00 Wib dengan kapasitas 25%. Kegiatan CFD ditiadakan. Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa pada setiap melakukan aktivitas apapun agar memperhatikan, melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Toga dan Tomas yang menimbulkan keramaian. Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko. Meningkatkan tugas dan fungsi satgas Penanganan Covid-19 di semua tingkatan.

( Ari/Sahato )

 444 total views,  1 views today

indopers.net

Menyampaikan Kebenaran Yang Jujur Untuk Keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!